Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Setidaknya, ada 73 daerah kabupaten/kota di 7 Provinsi yang bakal memberlakukan PPKM demi mengerem laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan penerapan PPKM ditindaklanjuti melalui surat atau peraturan kepala daerah masing-masing.
“[Instruksi PPKM] telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi, dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota,” kata Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Senin (11/1).
Sebanyak 7 Provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Airlangga pun menuturkan, untuk DKI Jakarta, enam wilayah administratif di Jakarta bakal memberlakukan PPKM yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan, Kepulauan Seribu.
Kemudian untuk Jawa Barat, daerah yang menerapkan PPKM antara lain Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta, Banjar.
Kemudian Jawa Tengah ada 23 daerah yang memberlakukan PPKM yakni Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan.
Berikutnya Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Sementara di Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota yang akan memberlakukan PPMK, yakni; Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
Kemudian di Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni seluruh wilayah di Yogyakarta kota dan kabupaten, kemudian di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.
Selanjutnya pemberlakuan PPKM di Bali yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. {CNN}