News  

75 Pegawai KPK Tak Lolos Minta Hasil TWK Dibuka

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan (WP KPK) Yudi Purnomo meminta lembaga antirasuah mengumumkan secara rinci hasil asesmen dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyatakan dirinya dan 74 pegawai lain tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Yudi mengaku, ia dan 74 pegawai lain sampai saat ini belum menerima hasil lengkap asesmen. Ia menyatakan, permintaan agar hasil TWK dibuka telah ia sampaikan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK lewat surel.

“Hari ini juga saya sudah meminta kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi KPK PPID terkait bahwa sampai saat ini saya dan juga 75 orang yang lain belum mendapatkan hasil lengkap dari tes wawasan kebangsaan yang kami ikuti,” kata Yudhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/6).

Lewat surel yang ia kirim, selain hasil lengkap asesmen, ia juga meminta dasar acuan penentuan unsur penilaian asesmen, kriteria penilaian memenuji syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dasar penunjukkan tim asesor, hingga kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus yang terakhir, data yang harus dibuka meliputi metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman atau hasil wawancara.

“Kami memahami ini merupakan data yang bersifat pribadi, namun di sini kami tegaskan bahwa perjuangan kita untuk tranparansi dan akuntabilitas,” kata dia.

Menurut Yudi, dasar permintaan data tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab katanya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang mestinya memiliki azas transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Yudi, sebagai salah satu peserta tes, ia mestinya berhak menerima hasil dirinya dinilai ‘merah’ atau tak lolos.

“KPK telah melakukan tindakan di mana saya mendapat hasil merah. Namun saya tidak pernah mengetahui apa yang dimaksud dengan merah, merahnya seperti apa,” katanya.

Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya menyatakan bahwa para pegawai lembaga antirasuah berhak menerima hasil tes yang mereka ikuti. Komisioner KIP, Arif Kuswardono menerangkan, nilai hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik.

Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes. Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dengan demikian, kata dia, pegawai atau peserta asesmen mestinya dapat meminta informasi itu kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) KPK.

“Karena menyangkut penilaian atas kapasitas seseorang, informasi itu termasuk informasi dikecualikan. Namun informasi tersebut merupakan informasi terbuka untuk yang bersangkutan,” kata dia, Kamis (27/5). {CNN}