Penanganan COVID-19 Disebut Darurat Militer, Sukamta: Pernyataan Pejabat Membingungkan!

Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta buka suara terkait pernyataan darurat militer seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Seperti diketahui, Muhadjir sebelumnya menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurut Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

“Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas,” tegasnya, dikutip dari laman resmi PKS, Sabtu, 17 Juli 2021.

“Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya,” lanjutnya.

Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiriyang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.

“Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuaan soal mobilisasi TNI. Jadi pak menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

“Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, ungkap Sukamta.

“Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi,” sambungnya.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang. Hal ini supaya pengerahan TNI Polri dalam penanganan covid dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan

“Silahkan pemerintah libatkan TNI dan Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. {galamedia}