News  

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp.233 Miliar

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan Rp 233 miliar bernama IR Burhanuddin pada 5 Oktober 2021 malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jakarta Pusat.

“Iya betul. Yang bersangkutan merupakan buronan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Adapun yang menjadi korban IR Burhanuddin adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus yang dilakukan IR Burhanuddin adalah menjual lahan yang telah diagunkan pada pihak Qatar National Bank (QNB) pada 2016 lalu.

Namun Polri belum menjelaskan secara detail sejak kapan IR Burhanuddin, serta duduk perkara kasus yang menjeratnya. {tempo}