News  

Wow! Ada PNS Yang Bisa Terima Tukin Hingga Rp.117 Juta Per Bulan, Ini Jabatannya

Tak hanya gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan jumlah yang beragam. Status abdi negara yang disematkan pada PNS tidak membuat nominal tukin disamakan. Setiap instansi atau lembaga pemerintah mendapatkan nominal tukin yang berbeda.

Belakangan diketahui instansi dengan tukin tertinggi saat ini dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.

Tepatnya tukin untuk PNS yang memiliki pangkat tinggi seperti Dirjen Pajak, yang saat ini ditempati oleh Suryo Utomo. Jumlah tukin yang diperoleh mencapai Rp 117 juta per bulan.

Dirjen Pajak merupakan lembaga pemerintah yang mengemban tanggung jawab besar dengan tugas mengelola segala penerimaan ke dalam negeri. Tak heran, tukin pegawai Ditjen Pajak berada di atas standar nominal di instansi lain.

Ketentuan tukin sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Di dalamnya tertuang bahwasannya pegawai dengan jabatan di Ditjen Pajak berhak mendapat tukin setiap bulan.

Di DJP Kemenkeu tukin bervariasi berdasarkan peringkat jabatan yang melekat di setiap pegawai. Berapa saja nominal tukin yang diperoleh mereka? Simak daftar rincian tukin DJP:

Eselon I
Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

Eselon II
Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

Eselon III
Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

Eselon IV
Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

Dengan daftar diatas, tercatat tukin terbesar diperoleh Direktur Jenderal Pajak di angka Rp 117.375.00 dan tukin terendah di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana. {kumparan}