Baru Berusia 24 Tahun, Bendahara Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Jadi Tersangka KPK

Nama Nur Afifah Balqis tercatat menjadi salah satu dari 6 tersangka yang dijerat KPK terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur. Ia diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap sang Bupati.

Ia menjadi satu-satunya perempuan yang menjadi tersangka dalam perkara itu. Nur Afifah pun tercatat masih berusia 24 tahun ketika mengenakan rompi tahanan KPK.

Sorotan mengarah kepada Nur Afifah ini. Dalam konferensi pers, KPK menyebut Nur Afifah ialah Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan ialah Abdul Gafur.

Sama seperti Nur Afifah, Abdul Gafur termasuk kepala daerah yang menjabat dalam usia muda. Ia merupakan kelahiran 7 Desember 1987 atau saat ini berusia 34 tahun. Abdul Gafur dilantik sebagai bupati pada 19 September 2018. Pada saat itu ia berusia 31 tahun.

Peran Nur Afifah

KPK total menjerat 6 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur. Mereka diduga terlibat kasus suap terkait proyek dan perizinan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).
Berikut daftar para tersangka:

Pemberi:
Achmad Zuhdi alias Yudi selaku swasta.
Penerima:
Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.
Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara.

Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Abdul Gafur dkk diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur. Rekening atas nama Nur Afifah diduga menjadi penampungan uang suap.

Pada saat OTT, KPK menemukan sejumlah uang yang kemudian disita. Saat menangkap Abdul Gafur di salah satu mal di Jakarta, KPK mengamankan uang diduga suap Rp 1 miliar.

Sementara, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap. Ini menjadi salah satu bukti atas peran Nur Afifah yang menampung hasil korupsi Abdul Gafur.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur serta Nur Afifah dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. {kumparan}