Guspardi Gaus Minta Jokowi Pilih Kepala Otorita IKN Berintegritas Dan Tidak Terafiliasi Partai Politik

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kriteria calon kepala Otorita IKN.

Mantan anggota Pansus IKN ini, Presiden Jokowi tidak menunjuk orang yang terafiliasi dengan partai politik sebagai Kepala Otorita IKN.

“Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh presiden harus profesional, punya integritas, kapabilitas dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik,” kata lGuspardi dalam keterangan persnya, Jumat (21/1).

Guspardi juga berharap Presiden Jokowi tidak menunjuk orang yang pernah bermasalah dengan kasus hukum pada masa lalu sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Politikus PAN itu mengatakan orang tidak bermasalah secara hukum demi menekan kegaduhan sehingga proses pembangunan IKN Nusantara bisa fokus.

“Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem,” tutur anggota Baleg DPR RI tersebut.

DPR sebelumnya menetapkan Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Berdasarkan draf RUU IKN itu, Presiden RI menjadi pejabat berwenang menunjuk Kepala Otorita IKN setelah aturan tersebut resmi diundangkan.

Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan. {jpnn}