News  

Gatot Nurmantyo Di Sidang MK: PT 20 Persen Bentuk Kudeta Terselubung

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan presidential threshold 20 persen adalah kudeta terselubung yang dilakukan negara terhadap demokrasi. Oleh sebab itu, Gatot meminta aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dihapus atau diubah menjadi 0 persen.

“Berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang,” kata Gatot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (26/1/2022).

“Dan ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan,” sambung Gatot menegaskan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Kami memohon Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil‐adilnya, berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih atas kesempatannya,” ucap Gatot.

Kuasa hukum Gatot, Refly Harun menilai presidential threshold bisa memunculkan capres tunggal.

“Kami lihat misalnya soal fakta politik hari ini, dominasi dari kekuatan yang hari ini berkuasa, itu sudah mencapai hampir 82% kalau kursi, dengan kurang-lebih 84% kalau basisnya adalah suara.

Dan berdasarkan ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka bukan tidak dimungkinkan bisa adanya calon tunggal. Karena dikatakan bahwa tahapan akan diteruskan kalau memang tetap ada calon tunggal.

Jadi itu yang kami khawatirkan dan ini potensial melanggar prinsip bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut to around system,” kata Refly.

Aturan presidential threshold tidak hanya digugat Gatot Nurmantyo. Berikut ini daftar penggugat serupa:

1. Jaya Suprana
2. Syafril Sjofyan
3. Tito Reosbandi
4. Elyan Verna Hakim
5. Endang Wuryaningsih
6. Ida Farida
7. Neneng Khodijah
8. Lukman Nulhakim
9. Ferry Joko Yuliantono
10. Fachrul Razi
11. Bustami Zainudin
12. Partai Ummat
13. Lieus Sungkharisma
14. Tamsil Linrung
15. Edwin Pratama Putra
16. Fahira Idris
17. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
18. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
19. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
20. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
21. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
22. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
23. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
24. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
25. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
26. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
27. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
28. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
29. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
30. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
31. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
32. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
33. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
34. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
35. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
36. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
37. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
38. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
39. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
40. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
41. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
42. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
43. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar {detik}