Akbar: #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Terlarang

Akbar: #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Terlarang Radar Aktual

Mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung turut berkomentar soal ribut-ribut aksi #2019GantiPresiden yang kerap dibubarkan polisi di sejumlah daerah. Akbar menilai, aksi #2019GantiPresiden bukan termasuk gerakan terlarang. Karena itu, menurut Akbar, gerakan tersebut tak perlu mendapat tindakan fisik untuk membubarkannya.

“Kalau memang mekanismenya dalam sistem konstitusi kita diperbolehkan, kenapa tidak? Tapi kan pada instansi yang terakhir yang memilih adalah rakyat,” kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Selasa (28/8/2018) malam.

“Dalam konteks itu, menurut saya, tidak ada alasan aparat keamanan melakukan langkah tindakan untuk menolak, apalagi melakukan gerakan secara fisik, karena kita kan negara demokrasi,” katanya.

Akbar menjelaskan, pergantian presiden sudah diatur lima tahun sekali. Hal tersebut juga harus dihormati. “Negara demokrasi kan mekanisme penetapan presiden sudah diatur konstitusi. Jadi, kalau memang sudah waktunya, kita harus menghormati konstitusi kita, di mana pergantian presiden kita dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Akbar juga berpendapat pergantian presiden bukan hanya diartikan pergantian orang yang berbeda. Siapa pun yang akan menjadi presiden nanti akan ditentukan oleh pilihan rakyat.

“Proses pergantian presiden itu bisa diartikan presiden yang sudah terpilih masih terpilih kembali, karena memang dimungkinkan sampai dua kali. Tapi, kalau memang masyarakat menghendaki presiden baru, ya tentu masyarakat memilih yang baru. Yang lama tidak lagi dipilih. Kita anggap itu sesuatu yang normal. Tidak usah kita besar-besarkan,” pesan sesepuh Golkar itu.