Komisi II DPR RI menyesalkan adanya usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada Serentak 2024. Sebab, keputusan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
“Kalau menurut saya itu mengada-ada. Karena dalam rapat-rapat kerja, rapat dengar pendapat, bahkan konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu Pilkada, 14 Februari itu Pilpres,” sesal Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Atas dasar itu, Politikus PDIP ini menolak tegas adanya usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Junimart, Bawaslu telah menggulirkan wacana yang melampaui kewenangannya sebagai peneyelenggara pemilu.
“Kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah!” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024.
Adalah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengusulkan penundaan tersebut karena alasan keamanan.
Bagja mengaku khawatir Pilkada 2024 tidak berjalan baik karena pemungutan suara pada November 2024. Sedangkan, pada bulan Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti.
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Rahmat saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema ‘Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya’ di Jakarta, Rabu (12/7).(Sumber)