Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah berencana untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku untuk menjerat atau mempidanakan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024), menanggapi banyaknya dorongan sejumlah pihak agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Meski berencana menerapkan pasal tersebut, KPK mengaku eksekusinya tengah dalam pengkajian tim penyidik.
“Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa,” kata Asep Guntur, Selasa.
Seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku bulan ini.
Dalam pemeriksaan itu KPK menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.
Semua yang disita, menurut KPK berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Namum penyitaan dari KPK itu lmendapatkan perlawanan hukum dari Hasto dan Kusnadi melalui kuasa hukum mereka.
Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.
Asep mengatakan adanya tanggapan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu sangat tidak benar.
Menurut Asep, kasus Harun Masiku tidak pernah dihentikan penyidikannya.
“Karena selalu ada pertanyaan ‘kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama’, sebetulnya bukan dibuka lagi,” kata Asep.
Sebab menurutnya kasus itu memang tidak pernah dihentikan pihaknya.
“Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, maka itu perkara masih tetap kita jalan,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang buron dalam empat tahun terakhir.
Bahkan pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.
Menurut Asep, kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik karena semata melibatkan tokoh publik atau tokoh parpol yang dikenal luas.
“Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan,” ujarnya.
“Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat,” kata Asep lagi.
Karenanya Asep memastikan bahwa KPK akan terus melangsungkan penyidikan kasus tersebut sampai bisa dibuktikan.
“Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan,” ujar Asep.
Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku Didesak Diperiksa
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Sprinlidik itu ditujukan untuk menjerat pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku namun tidak melapor ke KPK.
Adapun Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.
Namun ia melarikan diri dan kini berstatus buronan.
“Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
ICW juga menduga keras terdapat pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor Harun dalam menyuap Wahyu.
Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg PDI-P Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, hasil pemilu menyatakan Harun berada di posisi kelima. Sementara, suara terbanyak kedua diraih Riezky Aprilia.
ICW yakin, suap yang diberikan melalui kader PDI-P saat itu, Saeful Bahri tidak seluruhnya bersumber dari Harun Masiku.
“Sebagian besarnya didanai oleh pihak lain,” ujar Kurnia.
“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” lanjutnya.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Beredar Isi Sekjen PDIP Diganti Usai Hasto Diperiksa KPK
Beredar isu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diganti imbas Hasto diperiksa KPK di kasus Harun Masiku.
Desakan untuk mengganti Hasto, muncul dari luar internal PDIP.
Kelompok relawan Puan Maharani, yaitu Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GMPN), meminta Hasto untuk mundur agar tidak merusak citra partai.
Ketua Umum GMPN Daddy Palgunadi mengaku sudah berbicara dengan pengurus PDIP terkait usulannya agar mengganti Hasto.
“Kami memberi masukan,” kata Daddy, Jumat (21/6/2024).
Sedangkan di lingkup internal partai muncul rencana pengganti Hasto jika nanti ditahan KPK.
Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, ada kecurigaan Istana ingin menaruh orangnya sebagai pengganti Hasto.
“Ada istilah Kuda Troya Istana,” kata Deddy.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah apabila Istana disebut terlibat dalam urusan internal PDIP.
Moeldoko juga menepis tudingan adanya cawe-cawe Istana dalam pemeriksaan Hasto oleh KPK.
“Saya melihatnya bukan di situ (ada arahan Istana). Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK,” ujarnya.
Adapun Hasto, menduga rencana untuk menggantikan dirinya dari jabatan Sekjen merupakan upaya untuk memecah belah partai.
Hasto mengaku pernah ingin mundur dari jabatannya pada 2023 namun ditolak oleh Megawati.
KPK kembali membuka kasus Harun Masiku, politikus PDIP yang diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. KPK menuduh Hasto menyembunyikannya hingga Harun Masiku kini raib.
Pada 2020, KPK sebenarnya sudah hendak mencokok Hasto yang berada di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.
Namun, waktu itu PDIP masih menjadi partai penguasa.
Diharapkan bisa menyeret Hasto, justru para penyidik KPK yang diinterogasi sejumlah polisi.
Sejak itu, kabar perburuan Harun Masiku redup. Hasto juga tak kunjung diperiksa.
Pemilu 2024 mengubah peta politik.
Presiden Joko Widodo, yang menjadi bos KPK setelah revisi UU KPK mengamputasi independensi lembaga anti rasuah itu pada 2019.
Jokowi pada akhirnya berbeda jalan dengan PDIP dalam pemilihan presiden.
KPK pun unjuk gigi lagi mengusut Hasto, terlebih kala capres yang diusung PDIP kalah dari capres yang didukung Jokowi.
(Sumber)