Partai Golkar Curiga Nama Sahbirin Noor Dicatut Oknum ASN Nakal Cari Fee Proyek

DPD Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), Puar Junaidi menduga Sahbirin diduga menjadi korban pencatutan nama oleh anak buahnya. Ia menegaskan, pencatutan nama gubernur oleh oknum nakal ASN sering terjadi untuk mencari fee proyek.

“Banyak terungkap di daerah lain, yang mana orang kepercayaan di sekeliling kepala daerah malah memanfaatkan untuknya pribadi,” tuturnya di Banjarmasin, Kamis (10/10/2024).

Puar juga mengingatkan pada giat operasi tangkap tangan, Minggu (6/10/2024) Sahbirin tidak berada di lokasi, hal ini kian mengindikasikan kuat ada dugaan pencatutan nama oleh anak buah. Ia meminta jangan ada penggiringan opini.

“Opini yang terbangun selama ini terjadi demikian. Padahal terjadi di institusi di bawah gubernur, yakni Dinas PUPR Kalsel,” ujarnya.

Diketahui, KPK menjaring enam orang saat melakukan OTT, termasuk dua pejabat di Pemprov Kalsel yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Keenam orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta.

Kemudian, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Selasa (8/10/2024).

“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Ia mengatakan, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp12.120.984.950 (Rp12,12 miliar) hasil OTT, berkaitan dengan kasus suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024 dan 2025.

Uang tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yaitu Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), dan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Adapun rinciannya diamankan dari Ahmad, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi Rp1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar, satu buah kardus kain sarung (tapih) bewarna kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ (Gubernur Kalsel) berisikan uang Rp800 juta, buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar, dan satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.

Kemudian, diamankan tim penyidik dari Yulianti (YUL) yaitu satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350.000.000, empat bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara, dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘Logistik Paman’ Rp200juta, ‘Logistik Terdahulu’ 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.

Sedangkan, diamankan tim penyidik dari Agustya Febry Andrean yakni satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, satu buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000, dan satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar.

(Sumber)