Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia (BI) pada hari ini. Langkah ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait suap penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini, Senin (23/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Adapun dua saksi yang dipanggil adalah Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan OJK.
“Pada ruangan salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (tanggal 19 Desember 2024). Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” kata Tessa melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024). Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” ujar Tessa.
Ia menambahkan bahwa kasus dugaan suap ini terjadi dalam periode 2019–2024 dan telah naik ke tahap penyidikan pada 16 Desember 2024. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat BI dan OJK Akan Dipanggil
KPK memastikan akan memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Perry Warjiyo, sebagai saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.
“Mekanisme di penindakan ini, setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Dalam penggeledahan di ruang kerja Perry Warjiyo, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan dan diverifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan pemanggilan saksi.
“Nanti saya belum mendetilkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.(Sumber)