Media sosial saat ini sering digunakan untuk berbagi informasi kepada sesama. Namun sayangnya, ada beberapa pihak yang terlalu berlebihan dan menyebarkan informasi yang tidak sepatutnya di bagi, seperti foto korban kecelakaan.
Selain di media sosial publik seperti X, Instagram, atau TikTok, banyak oknum yang sering menyebarkan foto korban kecelakaan di grup atau komunitas tertutup.
Baik itu bersifat publik atau privat, menyebarkan foto korban kecelakaan tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan trauma bagi mereka yang melihatnya.
Dasar Hukum Menyebar Foto Korban Kecelakaan
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, memposting atau menyebarkan foto korban kecelakaan dianggap melanggar nilai-nilai kesusilaan dan kemanusiaan, sehingga korban berhak mendapatkan privasi dari semua pihak.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
1. Jerat UU ITE
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Tahun 2024, menyebarkan kondisi tubuh korban yang tidak seharusnya diekspos dikategorikan sebagai muatan yang melanggar kesusilaan.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”
Berdasarkan Pasal 45 ayat 1, mereka yang melanggar hal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Jerat UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Foto wajah atau tubuh adalah data pribadi, sehingga tidak sepatutnya disebar tanpa izin subjek (atau ahli waris).
Ada dua jenis pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, yaitu:
Menyebarkan Data
Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Mencari Keuntungan
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PDP, mereka yang menyebarkan foto korban demi keuntungan pribadi, dalam hal ini seperti mencari engagement/viralitas, yang dapat merugikan korban, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sikap yang Harus Dilakukan Saat Menjadi Saksi Kecelakaan
1. Hubungi Layanan Darurat
Saat berada di jalan, di rumah ,atau kantor, dan melihat ada kecelakaan, hal paling utama yang wajib dilakukan bukan merekam dan mengambil foto korban, melainkan menghubungi layanan darurat.
Ada empat nomor layanan darurat yang wajib disimpan untuk berjaga-jaga, yaitu:
Layanan Panggilan Darurat: 112
Nomor Kepolisian: 110
Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
Ambulans/Kemenkes: 118 atau 119
2. Tunggu Bantuan Datang
Jika punya waktu luang, sebaiknya menunggu sampai bantuan medis atau pihak berwajib datang, agar kamu bisa memberikan kronologi atau bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.
3. Jaga Barang Pribadi Korban
Akan selalu ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencuri barang-barang pribadi korban, seperti Hp dan dompet.
Jadi, sembari menunggu bantuan medis dan pihak berwajib datang, simpanlah tas dan barang-barang berharga milik korban sebaik mungkin agar tidak diambil oleh orang lain.
Barang-barang tersebut sangat penting karena pihak berwajib akan menggunakannya untuk mengidentifikasi korban dan menghubungi pihak keluarga.
Jika ada pihak yang mengaku sebagai teman, kerabat, atau keluarga, jangan langsung percaya dan minta ia untuk bersama-sama menunggu pihak berwajib datang.(Sumber)












