Sadis! Legislator PDIP DPRD Labusel Aniaya Pria Hingga Cabut Kuku Kakinya

Seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Imam Firmadi (27) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dalam kasus dugaan penganiayaan dengan kekerasan seorang sopir.

Muhammad Jefry Yono (21), melaporkan Imam Firmadi warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Ibu kandung Muhammad Jefry Yono, Arbaiyah, Kamis (23/7) menjelaskan, Minggu (28/6) siang sekira pukul 23.05 WIB, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel korban meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefri Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono di interogasi terkait keberadaan sepeda motor.

Saat perselisihan berlangsung, Imam Firmadi bersama rekannya memukul Muhammad Jefry Yono mengunakan benda-benda tumpul karena tidak mendapat pengakuan jabawan yang jelas.

Imam Firmadi kembali menyiksa Muhammad Jefry Yono hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, dia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari. Mendapati luka serius, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, namun baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu (9/7) setelah kondisi kesehatan anaknya mulai membaik.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel ini dapat ditindak dan mengamankan para pelaku. “Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini,” pintanya.

Anggota legislatif tersebut diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, pada (9/7) siang. Korban melaporkan setelah kondisi kesehatannya mulai membaik, setelah terdapat sejumlah luka fisik yang di alaminya.

Pihak kepolisian masih menangani kasus ini. “Sudah kita tangani,” jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit, Jumat (24/7) pagi, seperti dilansir dari Antara. {indozone}