Terancam Gagal Dilantik, Puluhan Caleg PDIP Kirim Karangan Bunga dan Geruduk KPU Jateng

Puluhan Caleg PDI Perjuangan mengirimkan karangan bunga dan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah di Jalan Veteran Kota Semarang pada Senin (29/4/2024).

Dari pantauan inilahjateng, puluhan karangan bunga diduga dikirimkan oleh Caleg PDI Perjuangan yang gagal dilantik karena terganjal aturan sistem KomandanTe.

Bahkan menurut keterangan petugas di Kantor KPU Jateng, karangan bunga yang sudah terpasang berjejer di depan Kantor KPU dikirim sejak 02.00 WIB, dinihari.

Ketua organisasi Banteng Soca Ludiro Wawan Mulung menjelaskan, karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan dari puluhan caleg PDIP yang terancam gagal dilantik di 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

 

“Protes ini sebenarnya terkait masalah sistem pemberlakuan KomandanTe di Jawa Tengah yang mungkin sudah sekitar setelah pemilu dilakukan terjadi banyak sekali protes-protes yang mana Komandante ini banyak seklai permasalahannya,” ungkapnya bersama puluhan Caleg yang mendatangi Kantor KPU pada pukul 9.30 WIB, dikutip dari Inilahjateng.

Dirinya membeberkan bahwa puluhan caleg berasal dari 20 kabupaten kota yang terancam batal dilantik sebagai anggota DPRD karena terganjal aturan tersebut.

Dirinya menyebut, caleg-caleg tersebut menang secara Dapil atau sistem KPU namun kalah dalam sistem KomandanTe yang diterapakan di Jawa Tengah.

“Jadi kalah di wilayah tempur tapi menang by name/KPU. Itu jelas ada kasus unik yang terjadi di purwodadi kami baru tahu itu yang namanya Itu dia lolos secara komandante juga lolos secara presentase juga lolos tapi suaranya digeser,” katanya.

Dirinya juga menambahkan sebetulnya telah terbit Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024, aturan ini seharusnya membuat PP DPD 01 Tahun 2023 tentang sistem KomandanTe tak lagi berlaku.

Menurutnya, hal itu menjelaskan semua keputusan mutlak di DPP perjuangan dan itu final dan mengikat.

“Dan setelah ditetapkan PP 03 yang ditandatangi Ibu Megawati Soekarnoputri itu peraturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku dan itu wajib disosialisasikan di seluruh DPC,” tandasnya

Sementara, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan proses penetapan caleg terpilih sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal ini, sambungnya, KPU sifatnya hanya melayani partai politik sebagai peserta pemilu.

“Peserta pemilu adalah partai politik. Jadi bahwa KPU patuh pada undang-undang. Ada undang-undang pemilu dan peraturan KPU. Dalam pandangan saya, KPU lembaga yang sifatnya melayani. Kita prinsipnya saat calon terpilih ini partai politik juga menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan undang-undang,” tambah Handi dihadapan para awak media.

(Sumber)