Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyatakan keprihatinannya atas kasus Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terus terang saya prihatin. Saat Presiden sedang sangat gencar menggelorakan semangat pemberantasan korupsi, seorang pejabat tinggi sekelas wakil menteri malah tidak tergerak hatinya,” ujar Deddy kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara maupun pejabat publik agar menjaga dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela.
“Rakyat sudah muak dengan perilaku koruptif dan kita berharap agar KPK mampu menjalankan tugasnya sesuai hukum dan peraturan yang ada,” tegas Deddy.
Sebelumnya, Wamenaker Noel terjaring OTT KPK di Jakarta. Noel saat ini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Pemeriksaan tersebut akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi. Noel diketahui diamankan sejak Rabu malam.
“(Noel) Sudah (di KPK). Rangkaiannya (OTT) dari semalam,” ucap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Noel diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh.
Sertifikasi K3 sendiri merupakan proses pengakuan resmi bahwa individu atau perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan lembaga berwenang, seperti Kemnaker atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi K3 dikeluarkan Kemnaker sebagai dokumen resmi yang menegaskan pemenuhan syarat keselamatan kerja.
Lisensi ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar K3. Dengan lisensi tersebut, perusahaan dapat menunjukkan komitmen melindungi tenaga kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
Di sisi lain, KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Delapan tersangka telah ditahan, dengan nilai pemerasan sepanjang 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. {sbr}












