Gerakan Rakyat, Ahad 18 Januari 2026 resmi bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Semua pengurus tingkat propinsi, organisasi sayap dan Pengurus Pusat menyetujui transformasi Gerakan Rakyat dari ormas menjadi partai politik.
Keputusan bulat yang diambil peserta Rakernas Gerakan Rakyat itu merupakan babak baru perjalanan Gerakan Rakyat sebagai partai politik.
Peserta Rakernas juga secara aklamasi menetapkan Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Sahrin Hamid menurut suara DPW se Indonesia dalam sesi pemandangan umum menilai berhasil membangun ormas Gerakan Rakyat.
Dengan keputusan strategis yang diambil Gerakan Rakyat menjadi partai politik menandakan bahwa gerakan orang “kecil” yang tergabung dalam Gerakan Rakyat bisa mendirikan partai politik.
Sekaligus membantah opini selama ini bahwa hanya orang besar, orang punya duit banyak dan politik dinasti yang bisa mendirikan partai politik.
Partai Gerakan Rakyat memasuki babak baru di tengah dunia perpolitikan Indonesia penuh intrik dan politik transaksional.
Tantangan besar menanti Partai Gerakan Rakyat agar bisa berkontestasi di Pemilu 2029 baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai partai pengusung Anies Baswedan.
Bukan hal mudah bagi Partai Gerakan Rakyat untuk lolos sebagai peserta pemilu 2029. Tantangan pertama adalah membangun soliditas pengurus pusat dan sistem partai terbuka. Termasuk sistem kompetisi internal sebagai salahsatu keunikan Partai Gerakan Rakyat. Sesuai tagline partai gotong royong. Merangkul semua pendukung Anies Baswedan yang belum bergabung dan menghindari atau meminimalisir potensi konflik internal akibat ketiadaan sistem kompetisi internal.
Lima prinsip Partai Gerakan Rakyat harus menjadi komitmen dan praktik berpartai yang sehat, dinamis dan saling menguatkan. Jangan ada sesama pengurus dalam semua tingkatan saling menegasikan satu sama lain.
Lima prinsip Partai Gerakan Rakyat seperti musyawarah mufakat, gotong royong, meritokrasi, transparansi dan egalitarianisme atau kesetaraan harus benar-benar menjadi perilaku keseharian pengurus partai di semua tingkatan.
Tentu saja soliditas akan mempercepat digelarnya kongres nasional Partai Gerakan Rakyat sesuai agenda. Kongres nasional untuk melengkapi persyaratan pengesahan dari Kementerian Hukum sebagai partai berbadan hukum.
Setelah sah secara hukum, Partai Gerakan Rakyat memasuki tahapan selanjutnya. UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 173 menjadi rujukan utama dalam menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh Partai Gerakan Rakyat agar dapat memasuki arena pemilihan 2029.
Meski pengurus Gerakan Rakyat berdasarkan informasi dari Rakernas sudah terbentuk 100 persen untuk tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota 75 persen dan pengurus tingkat kecamatan sudah 50 persen.
Selain itu, Undang-undang mewajibkan setiap partai politik untuk memiliki keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen dari total kepengurusan partai di tingkat pusat.
PR besar lainnya adalah Partai Gerakan Rakyat harus memiliki anggota yang cukup untuk memenuhi syarat, minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah tempat Partai Gerakan Rakyat berada yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Terakhir, persyaratan yang dinilai tidak mudah adalah mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Kita mengetahui belum semua Gerakan Rakyat punya kantor atau sekretariat ketika masih berstatus ormas. Baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Semoga keputusan politik Gerakan Rakyat menjadi partai politik dimudahkan ikhtiar politiknya. Allahumma yassir wala tu’assir (Ya Allah, mudahkanlah, jangan Engkau persulit), Aamiin
Jakarta, 29 Rajab 1447/18 Januari 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis












