Dukung SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Arteria Dahlan: Percayalah Kerja Hebat KPK

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dinilai sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kita ini negara hukum, kemudian di negara hukum itu ada aturan hukum. Aturan hukumnya memungkinkan bagi mereka yang tersangka atas nama kepastian hukum, diberikan ruang untuk SP3,” ucap anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, Minggu (4/4).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, yang mengetahui detail kasus Sjamsul Nursalim adalah KPK. Terlebih kasus tersebut menuai perdebatan di publik atas keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI.

“Yang tahu itu kan KPK, bukan kita. Dan memang perkaranya sejak awal memang layak dipidanakan itu juga masih perdebatan. Apakah ini pidana? Apakah ini ada pelanggaran diperdebatkan, apakah ada maladministrasi pun diperdebatkan?” katanya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk yakin terhadap KPK dalam mengeluarkan keputusan memberikan SP3 kepada Sjamsul Nursalim.

“Jadi saya lebih memberikan ruang bagi KPK. Kita meminta kepada publik untuk percaya kepada kerja-kerja hebat KPK,” tandasnya. {RMOL}