Meski Gemuk, Fraksi PKS: Anggaran Untuk 46 Kementerian Prabowo Dijamin Aman

Gemuknya jumlah menteri di kabinet yang dibentuk presiden terpilih, Prabowo Subianto, membuat alokasi anggaran ikut gemuk. Tapi jangan khawatir, dananya ada. Tinggal merubah APBN 2025.

Disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sangat mungkin dilakukan. meski APBN 2025 sudah disahkan menjadi Undang-undang.

Karena, menurut eks anggota Komisi XI DPR ini, APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan. “Apalagi kita ketahui, presiden terpilih akan menambah jumlah kementerian dan lembaga negara (K/L), sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ucap Anis di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Anis menekankan, kebijakan pemerintah baru, tentunya tetap merujuk kepada UU APBN 2025. Ada dua opsi yang bisa dilakukan. Yakni melakukan perubahan yang nantinya menhasilkan APBN Perubahan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” tuturnya.

Lebih detail dia menjelaskan, pasal 42 UU APBN 2025, memungkinkan dilakukannya perubahan karena adanya kondisi tertentu. Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN 2025.

“Biasanya (dilakukan perubahan), jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi, paling sedikit 10 persen di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu, terjadi deviasi asumsi makro-ekonomi lain, paling sedikit 10 persen dari asumsi yang telah ditetapkan,” ungkap dia.

Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok dari kebijakan fiskal. Misalnya, penurunan penerimaan pajak, minimal 10 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program.

Keempat, lanjut Anis, keadaan yang menyebabkan SAL (Sisa Anggaran Lebih) tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. “Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulkan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” tandasnya.

Sebagai informasi, APBN 2025 disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (19/9/2024). Beberapa asumsi makroekonomi yang telah disepakati diantaranya, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah (kurs) Rp16.000/US$, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,0 persen.

Sedangkan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) US$82/barel, lifting minyak 605 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Tingkat kemiskinan ditargetkan turun di kisaran 7-8 persen dan tingkat kemiskinan ekstrem bisa 0 persen, tingkat pengangguran terbuka di kisaran 4,5-5 persen, dan tingkat ketimpangan atau gini ratio turun 0,379-0,382.

46 Kementerian di Kabinet Prabowo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan, jumlah kementerian di kabinet bentukan Prabowo Subianto adalah 46.

Dasco menyebut, bertambahnya kursi menteri menjadi 46, bertujuan mulia. Untuk mewujudkan janji-janji kampanye Prabowo-Gibran. Diakuinya, kementerian yang ada memang ingin mengoptimalkan fungsi kementerian yang sebaik-baiknya untuk kemudian bermanfaat buat rakyat.

“Sekaligus berfokus kepada janji kampanye Pak Prabowo, yaitu asa cita dan 17 program aksi yang kemudian diimplementasikan kementerian. Baik yang existing maupun kemudian kementerian yang dipecah menjadi kementerian baru,” tuturnya.

Dari 46 kementerian yang dibentuk Prabowo, sebanyak 19 kementerian adalah baru. Termasuk sejumlah kementerian di era Jokowi yang dibelah di era Prabowo. Ke-19 kementerian baru itu adalah Kemenko Kemasyarakatan; Kementerian Hutan; Kementerian Laut dan Perikanan; Kementerian Pekerjaan Umum (PU); Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera); Kementerian Transmigrasi.

Kementerian Koperasi; Kementerian Pariwisata; Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf); Kementerian UMKM; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Tinggi; Kementerian Kebudayaan.Dan, Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(Sumber)